Subscribe:

Pages

Rabu, 30 November 2016

ISLAM NUSANTARA DAN ISLAM ARAB

Bangunlah wahai pemuda Islam. Bangkitlah wahai para pejuang muda. Sadarlah wahai umat Islam
Hari ini kita sudah dibodohi. Hari ini kita sudah dibohongi. Dengan memakai  istilah Islam Nusantara
Yang sesungguhnya untuk membuat umat Islam terpecah belah.

Marilah kita kembali ke perjuangan nabi dan pengikut beliau. Yang berjuang mengislamkan bangsa arab. Yang berjuang mengislamkan bangsa romawi. Yang berjuang mengislamkan bangsa eropa. Yang berjuang mengislamkan bangsa cina. Yang berjuang mengislamkan bangsa asia. Yang berjuang mengislamkan bangsa Indonesia

Jangan kalian terpedaya, terhadap pemikiran kaum liberal, yang mengatas namakan adat istiadat dan bhineka. Dengan menggunakan istilah Islam Nusantara, sesungguhnya mereka akan terus menipu dan memperdayaimu. Sampai kamu tidak sadar dan mengikuti pemikiran dan ajaran mereka.
Setelah Islam Nusantara, suatu saat kelak mereka akan menggunakan istilah Islam Jawa, Islam Sunda, Islam Madura, Islam Dayak, Islam Banjar, Islam Bugis, Islam Batak, Islam Papua, dan sebagainya. Yang tujuannya untuk memecah belah umat Islam.

Berpegang teguhlah pada ulama-ulama yang masih berpegang teguh pada alquran dan sunah. Jauhkan diri dari ulama-ulama dunia yang merusak umat Islam. Ketahuilah Nabi  telah mengislamkan orang  Arab, bukan sebaliknya sehingga sampai sekarang tidak ada istilah Islam Arab. (Dunia Impian)


TAPAK TILAS CIAMIS JAKARTA

Wahai para mujahid mujahidah
Dari kalianlah, kami belajar makna perjuangan
Dari kalianlah, kami belajar keihklasan
Dari kalianlah, kami belajar arti pengorbanan

Wahai para mujahid mujahidah
Kami  menyambut para pejuang agama
Kami tergetar melihat aksi kalian
walau harus jalan kaki bersama
Kami berharap dan berdoa 
perjuangan kalian tidak sia-sia

Wahai para mujahid mujahidah
Musuh tak bisa hentikan langkah kalian
Musuh tak bisa padamkan semangat kalian
Musuh tak bisa bungkam perjuangan kalian

Wahai para mujahid mujahidah
Semangat kalian membuka mata dan hati
Yang selama ini telah mati
Sambil mengumandangkan takbir
Allahu akbar…Allahu Akbar….Allahu Akbar
Kalian berjalan dengan semangat berkobar
Menuntut keadilan

Atas ketidak adilan

Senin, 07 November 2016

PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM POTRET PEMBANGUNAN KESEHATAN DI BIDANG KESEHATAN LINGKUNGAN MELALUI PENEGAKAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


Oleh : Tomy Sujarwadi

A.    Latar Belakang
Pembangunan kesehatan diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Tingginya disparitas dan perlunya percepatan peningkatan aksesibilitas pelayanan kesehatan menuntut adanya dukungan sumber daya yang cukup serta arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan yang tepat.1
Pasal 163 ayat (3) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa ruang lingkup kesehatan lingkungan meliputi: limbah cair, limbah padat, limbah gas, sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, binatang pembawa penyakit,  zat kimia yang berbahaya,  kebisingan yang melebihi ambang batas, radiasi sinar pengion dan non pengion, air yang tercemar, udara yang tercemar, dan makanan yang terkontaminasi.
Ruang lingkup ini sangat berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, sehingga Kementerian Kesehatan tidak bisa berdiri sendiri untuk mengatasi permasalahan yang terjadi, terutama mengenai pencemaran lingkungan. Karena tanpa dukungan dari pihak lain terutama Kementerian Lingkungan Hidup, maka apa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan khususnya di bidang kesehatan lingkungan akan tidak opimal. Pencemaran lingkungan yang terjadi antara lain:
1.Pencemaran Air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Masyarakat yang tinggal di sekitar sungai tentunya memanfaatkan sungai dalam kehidupan sehari-hari, baik mencuci, memasak, mandi maupun minum. Ketika mereka menggunakan air sungai yang telah tercemar, tentu akan ada efek samping yang dirasakan. Efek samping utama yang diterima oleh masyarakat ialah penyakit. Penyakit yang terjadi umumnya adalah penyakit diare. Umumnya diare disebabkan oleh bakteri dalam air. Air yang kotor digunakan untuk mencuci sehingga bakteri tertinggal di benda-benda yang kemudian digunakan oleh warga. Selain diare, penyakit lain yang dapat menyerang warga adalah cacingan. Cacingan terjadi akibat infeksi dari telur cacing yang masuk ke tubuh manusia. Penyakit kulit juga merupakan penyakit yang umum diderita masyarakat pengguna air yang tercemar.2
Diare menjadi perhatian serius, penyakit ini bisa menyebabkan kematian. Terlebih, sebagian besar penderitanya adalah anak-anak sehingga sangat berbahaya jika terlambat diberikan pertolongan yang benar. Sebagai contoh  adalah  kasus yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur.  Laporan yang diterima Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur dari Puskesmas di seluruh kecamatan menyebutkan dalam sepekan sudah 287 kasus diare. Masyarakat di Kecamatan Teluk Sampit, Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Selatan, dan Mentaya Hilir Utara kesulitan mendapatkan air bersih karena sumber air seperti air sumur dan danau sudah kering. Sebelumnya Dinas Kesehatan mewaspadai lonjakan kasus diare di kawasan Selatan karena sudah 3 bulan wilayah yang meliputi 4 (empat) kecamatan itu dilanda krisis air bersih.3
Data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan tentang penemuan penyakit diare pada tahun 2015 diperkirakan sebesar  5.097.247 dan yang ditangani sebesar 3.522.236 (69.1%).4  Sedangkan pada tahun 2014, penemuan penyakit diare diperkirakan sebesar 8.713.537 dan yang ditangani sebesar 8.490.976 (97.45%).5  Mengacu data tersebut yang penulis dapat dari Profil Kesehatan Indonesia, sungguh sangat ironi, penanganan terhadap kasus diare yang sudah baik pada tahun 2014 yaitu sebesar 97,45%, pada tahun 2015 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Walaupun secara penemuan kasus telah terjadi penurunan. Menurut penulis dengan terjadinya penurunan kasus yang cukup signifikan, seharusnya penanganannya akan semakin baik, karena telah teruji pada tahun sebelumnya. Apakah ada yang salah dari program yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sehingga bisa terjadi penanganan terhadap kasus diare menurun. Karena bisa jadi sosialisasi yang dilakukan selama ini tidak berpengaruh terhadap perilaku masyarakat untuk menggunakan fasilitas kesehatan.
2.      Pencemaran  Udara
Pencemaran udara telah menjadi hal yang paling sering dibahas belakangan ini. Umumnya terjadi di kota-kota besar yang mayoritas penduduknya menggunakan kendaraan bermotor. Namun ironisnya, daerah yang berada di kawasan hutan justru terkena dampak pencemaran udara terparah. Padahal sejatinya hutan tersebut bermanfaat sebagai “pembersih”  udara, namun ada saja ulah manusia tak bertanggung jawab yang membakar hutan sehingga tidak hanya mengurangi hutan tetapi juga mencemari lingkungan dengan asapnya. Dampak buruk pencemaran udara sangat besar bagi kesehatan dan lingkungan. Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan adalah pernapasan. Udara kotor mengandung gas karbon dioksida dan gas beracun lainnya yang sangat berbahaya bagi sistem pernapasan pada manusia. Udara kotor yang masuk dalam tubuh melalui pernapasan dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut seperti bronkitis dan asma. Jika kita terkena udara yang tercemar terus-menerus, maka akibatnya sangat fatal sampai ke kanker paru-paru.6
Pencemaran udara yang paling trend adalah bencana kabut asap yang biasa terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.  Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, rata-rata menangani 1.300 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) selama satu bulan sejak Januari-Agustus 2015. Kadinkes Banjarbaru Agus Widjaja menyatakan, “Kasus ISPA yang ditangani dalam satu bulan rata-rata mencapai 1.300 dan memasuki Agustus cenderung meningkat". Disebutkan, kasus ISPA yang ditangani bulan Januari sebanyak 1.048 kasus, Februari 1.609 kasus, Maret 1.729, dan bulan April yang melonjak 2.414 kasus. Kemudian, bulan Mei 1.645 kasus, Juni turun menjadi 694 kasus dan Juli 1.517, sedangkan Agustus dari data empat puskesmas sudah tercatat sebanyak 1.207 kasus ISPA. Data kasus bulan Agustus hanya terekam pada empat Puskesmas dari delapan Puskesmas sehingga jumlah kasus lebih tinggi jika seluruh data puskesmas tercatat. Tingginya serangan penyakit ISPA disebabkan kualitas udara yang menurun terutama akibat asap sebagai dampak kebakaran lahan dan hutan di beberapa kawasan.7


Seperti pada gambar diatas, kalau sudah terjadi bencana kabut asap, masyarakat banyak yang menjadi korban, terutama anak-anak banyak yang terserang penyakit ISPA. Penulis berharap kejadian ini tidak terulang lagi pada tahun yang akan datang. Betapa beratnya hidup di tengah kepungan kabut asap seperti yang pernah penulis rasakan disaat terjadinya kabut asap di Kota Palangkaraya.
Bencana kabut asap, dampak dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan sudah mengakibatkan 19 orang meninggal dunia dan ribuan orang lainnya terpapar udara tidak sehat. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, dari 19 korban meninggal dunia itu, sebanyak 5 orang di antaranya berasal dari Kalimantan Tengah, 5 orang dari Sumatera Selatan, dan 5 orang dari Riau, 1 orang dari Jambi, dan 3 orang dari Kalimantan Selatan.8  
3.      Pencemaran Limbah B3
Hampir semua limbah cair yang baik yang berasal dari rumah tangga dan industri dibuang langsung dan bercampur menjadi satu ke badan sungai atau laut, ditambah lagi dengan kebiasaan penduduk melakukan kegiatan MCK dibantaran sungai. Akibatnya air sungai menurun dan apabila digunakan untuk air baku memerlukan biaya yang tinggi.  Salah satu limbah B3 yang sangat memerlukan perhatian adalah limbah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit.
Limbah medis sangat penting untuk dikelola secara benar, hal ini mengingat limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan beracun. Sebagian limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan sebagian lagi termasuk kategori infeksius. Limbah medis berbahaya yang berupa limbah kimiawi, limbah farmasi, logam berat, limbah genotoxic dan wadah bertekanan masih banyak yang belum dikelola dengan baik. Sedangkan limbah infeksius merupakan limbah yang bisa menjadi sumber penyebaran penyakit baik kepada petugas, pasien, pengunjung ataupun masyarakat di sekitar lingkungan rumah sakit. Limbah infeksius biasanya berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, biakan kultur, bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemari oleh penyakit pasien. Pengelolaan lingkungan yang tidak tepat akan beresiko terhadap penularan penyakit. Beberapa resiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan akibat keberadaan limbah rumah sakit antara lain: penyakit menular (hepatitis, diare, campak, AIDS, influenza), bahaya radiasi (kanker, kelainan organ genetik) dan resiko bahaya kimia.
Beberapa waktu lalu, pemberitaan mengenai sampah medis yang ditemukan di pasaran sebagai mainan anak-anak, menjadi perhatian publik. Seperti diketahui bahwa seharusnya sampah medis seperti alat infus, alat suntik, dan sarung tangan harus dimusnahkan setelah digunakan, jangan sampai jatuh ke tangan masyarakat. Hal ini mendapat tanggapan langsung dari Menteri Kesehatan RI waktu itu, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih MPH, di sela-sela sambutannya saat membuka Konferensi Nasional I Promosi  Kesehatan Rumah Sakit bertema New Challenges of  Health Promoting Hospital in Indonesia di Bandung, “Apabila rumah sakit belum memiliki alat penanganan medis sendiri, harus memiliki mekanisme kerjasama dengan rumah sakit yang lebih besar agar dapat ditangani. Ini harus diupayakan”, ujar Menkes.9
Menurut data profil Kementerian Kesehatan tahun 2015, bahwa persentase rumah sakit yang melakukan pengelolaan limbah medis sesuai standar sebesar 23,25 %. Artinya 66,75 % rumah sakit di Indonesia tidak melakukan pengelolaan limbah medis sesuai standar yang telah ditentukan. Menurut Undang-Undang  No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini sudah masuk kategori pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 103 yang menyatakan, “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). Dalam Pasal 59 dinyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan. Bila tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
Permasalahan mengenai limbah B3, baik secara umum maupun limbah rumah sakit, saat ini masih menjadi polemik bagi bangsa ini. Menurut penulis, Indonesia masih belum mampu untuk mengatasi limbah B3, karena selain memerlukan teknologi yang tinggi dan biaya yang besar juga diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam penangan limbah B3 ini. Sebagai contoh adalah kasus yang terjadi pada PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang berada di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Warga Desa Lakardowo mengeluhkan adanya pencemaran limbah B3 yang dilakukan oleh PT. PRIA. Warga Desa Lakardowo, Heru Siswoyo mengatakan, perubahan kualitas air sumur di desanya mulai terlihat sejak 2013, dari bau dan warna. “Berkali, saya buat sumur di beberapa titik, namun airnya tidak layak pakai. Sebelumnya bisa digunakan untuk mencuci dan memasak.” Disamping itu, warga yang lain menyatakan, “Dari beberapa laporan warga, ada beberapa bayi yang mengalami gatal-gatal setelah dimandikan air sumur, meski setelah diobati pulih kembali,” tutur Rumiyati.
Direktur Eksekutif  Ecoton, Prigi Arisandi menambahkan, indikasi yang terjadi di masyarakat sangat memungkinkan pencemaran memang ada di lingkungan Desa Lakardowo. Dari tiga dusun yang kami amati seminggu terakhir, untuk jenis penyakit dan perilaku masyarakat, ada gejala iritasi kulit yang sudah diderita. Itu disebabkan interaksi mereka dengan kondisi lingkungan tercemar baik air, udara, atau tanah. Sebagai informasi, PT. PRIA merupakan satu-satunya perusahaan pengolah limbah B3 di Jawa Timur, yang menerima limbah dari 1.000 lebih industri, rumah sakit, dan klinik kesehatan.10  
Sungguh tragis, perusahaan yang diharapkan menjadi solusi dengan menerima limbah dari berbagai pihak sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tersebut, malah justru membuat pencemaran lingkungan yang lebih parah. Melihat kondisi seperti ini, harus segera dicari pemecahannya, agar pencemaran limbah B3 tidak memakan korban lebih banyak lagi. Sekarang bagaimana solusinya agar dapat berjalan seirama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Berkaca dari kasus yang terjadi pada PT. PRIA, sebagian besar rumah sakit akan mengalami kesulitan dengan limbah B3 yang dihasilkannya. Sedangkan kalau mengikuti aturan atau Undang-Undang No. 32 tahun 2009,  jelas banyak sekali rumah sakit yang terjerat kasus hukum. Kemudian jika tidak dilakukan pengelolaan limbah rumah sakit  akan berdampak terhadap lingkungan dan juga kesehatan masyarakat.

B.     PEMBAHASAN
Penulis hanya mengulas potret tentang pencemaran lingkungan yang berdampak kepada kesehatan, dengan salah satu cara adalah penegakan hukum. Karena bila lingkungan tercemar, maka secara otomatis masyarakat akan mengalami gangguan kesehatan yang akan berdampak pada gagalnya pembangunan kesehatan.
Berbicara tentang kesehatan lingkungan, tentu tidak terlepas dari unsur 2 kata tersebut, yaitu kesehatan dan lingkungan. Seperti diketahui bahwa 2 (dua) kata itu mempunyai kementerian masing-masing, yaitu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup.  Menurut penulis, ketika timbul suatu pertanyaan, apakah permasalahan kesehatan lingkungan sudah dapat diatasi dengan baik dan maksimal?  jawabannya  belum. Karena seperti penulis uraikan, bahwa kesehatan lingungan tidak dapat berdiri sendiri. artinya untuk mengatasi pemasalahan kesehatan lingkungan, perlu dilakukan bersama-sama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
1.      Dampak Pencemaran Lingkungan Terhadap Kesehatan
Seperti yang diuraikan diatas salah satu dampak pencemaran lingkungan terhadap kesehatan adalah terjadinya penyakit ISPA  dan diare. Hal ini diperkuat dengan data mengenai 10 (sepuluh) besar penyakit terbanyak pada pasien rawat jalan Rumah Sakit di Indonesia tahun 2009, yang menyatakan ISPA menduduki peringkat pertama dan diare peringkat keempat.11  Serta data dari hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan telah melakukan analisa awal survei penyebab kematian berskala nasional, yang memasukan penyakit diare dalam 10 (sepuluh) besar penyebab kematian.
Tabel 1.
10 (Sepuluh) Besar Penyakit Terbanyak
Pada Pasien Rawat Jalan Rumah Sakit Di Indonesia Tahun 2009
No
Daftar Tabulasi Dasar (DTD)
Kasus
Total Kasus
Jumlah Kunjungan
Laki-laki
Perem
puan
1
Infeksi saluran nafas bagian atas akut lainnya
243.578
245.216
488.794
781.881
2
Demam yang penyebabnya tidak diketahui
143.167
132.087
275.254
358.942
3
Penyakit kulit jaringan subkutan lainnya
99.3030
147.953
247.256
371.673
4
Diare & gastroenteritis oleh penyebab infeksi tertentu
88.275
83.738
172.013
223.318
5
Gangguan refraksi dan akomodasi
67.231
89.429
156.660
203.021
6
Dispepsia
55.817
77.345
133.162
220.375
7
Hipertensi esensial (primer)
55.446
67.823
123.269
412.364
8
Penyakit pulpa dan periapikal
54.004
68.463
122.467
234.083
9
Penyakit telinga dan prosesus mastoid
53.463
52.142
105.605
153.488
10
Konjungtivis dan gangguan lain konjungtiva
46.380
52.815
99.195
135.749
            Sumber : Kementerian Kesehatan RI, 2010.

Prof. dr. Tjandra Yoga menyatakan bahwa Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan telah melakukan analisa awal survei penyebab kematian berskala nasional.  Data yang dikumpulkan dari sampel yang mewakili Indonesia meliputi 41.590 kematian sepanjang 2014, dan pada semua kematian itu dilakukan autopsi verbal,  sesuai pedoman Badan Kesehatan Dunia (WHO) secara real time oleh dokter dan petugas terlatih. Dari data itu terlihat bahwa 10 jenis penyakit paling sering menjadi penyebab kematian di Indonesia adalah penyakit:12
1.      Cerebrovaskular atau pembunuh darah di otak seperti pada pasien stroke
2.      Penyakit jantung iskemik
3.      Diabetes Melitus dengan komplikasi
4.      Tubercolosis pernafasan
5.       Hipertensi atau tekanan darah tinggi dengan komplikasi
6.       Penyakit pernafasan khususnya Penyakit Paru Obstuktif Kronis (PPOK)
7.       Penyakit liver atau hati
8.       Akibat kecelakaan lalu lintas
9.       Pneumoia atau radang paru-paru
10.   Diare atau gastro-enteritis yang berasal dari infeksi

2.      Penegakan Hukum Dalam Mengatasi Pencemaran Lingkungan
Undang-Undang No. 32 tahun 2009 sudah mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.
Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi. Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.13
a.      Penegakan Hukum Pencemaran Air
Penegakan hukum dalam kasus pencemaran air dapat dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum administrasi, penegakan hukum perdata dan penegakan hukum pidana. Contoh kasus pencemaran limbah tahu di kali Surabaya. Perkara ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai delik lingkungan, yaitu pencemaran air kali Surabaya akibat limbah tahu dan limbah kotoran babi oleh terdakwa, direktur PT. Sidomakmur dan PT. Sidomulyo serta diputus PN Sidoarjo tanggal 6 Mei 1989 Nomor: 122/pid/1989/PN.Sda.
Terdakwa sebagai pengusaha PT. Sidomakmur dan PT. Sidomulyo telah membuat instalasi (septik tank) yang tidak memenuhi daya tampung limbah kedua perusahaan tersebut, sehngga air limbah/kotoran melebur keluar dan mengalir ke kali Surabaya. Pembuangan air limbah tersebut, menyebabkan menurunnya kualitas air kali Surabaya dan menyebabkan air kekurangan oksigen yang berakibat matinya kehidupan dalam air serta sangat sukar untuk diolah menjadi air bersih untuk bahan baku PDAM.
Dalam pemeriksaan terhadap Rochim Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo, diperoleh keterangan bahwa: ditemukan adanya sejumlah ikan yang mengembang di permukaan air kali Surabaya, tetapi tidak dapat dipastikan apakah ikan yang mengembang di permukaan air sebagai akibat dari tercemarnya kali Surabaya yang disebabkan oleh limbah tahu industri yang dibuang terdakwa ke kali tersebut. Selain banyak faktor yang menyebabkan ikan bisa mati lemas, juga mengingat banyaknya perusahaan lain yang membuang limbahnya ke Kali Surabaya. Selain itu, dalam pemeriksaan perkara diketemukan ketidaksesuaian alat bukti mengenai basarnya BOD dan COD dari limbah tahu. Perbedaan hasil penelitian tersebut membuat Majelis Hakim ragu-ragu terhadap kebenaran dari besarnya BOD dan COD tersebut, sehingga ditetapkan asas In Dubio Pro Reo (putusan yang menguntungkan terdakwa).
Menurut Majelis Hakim, karena tidak adanya hasil penelitian tersendiri tentang akibat yang timbul dari limbah yang dibuang ke kali, maka kasus tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa. Oleh karenanya, putusan PN Sidoarjo  memutuskan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan membuang limbah industri tahu ke kali Surabaya, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, yakni tidak menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup. Artinya terdakwa diputus “lepas” dari segala tuntutan hukum.14 
b.      Penegakan Hukum Pencemaran Udara
Para pegiat lingkungan meminta DPR tidak cuma mencari perhatian dengan membentuk panitia kerja untuk mendalami kasus penghentian penyidikan SP3 oleh kepolisian setempat atas sejumlah kasus kebakaran hutan di Riau. Mereka juga mengkhawatirkan apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan secara serius dalam menyelesaikan perkara hukum kasus kebakaran hutan, praktik pembakaran hutan secara sengaja akan terus berulang. "Harapan kita, DPR tidak sekadar untuk mencari momentum atau semacam mencari kesan bahwa mereka peduli dengan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan," kata aktivis koalisi pemantau pengrusakan hutan, Eyes on the Forest, di Provinsi Riau, Afdhal Mahyuddin.
Hal ini ditekankan Afdhal karena dirinya dan rekan-rekannya menemukan indikasi bahwa aparat hukum di Riau bersikap 'tebang pilih' dalam menyelesaikan kasus-kasus kebakaran hutan yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan besar. "Misalnya ada perusahaan yang besar sekali, di mana tindakan buruknya dilindungi. Seharusnya penegakan harus menyasar siapa pun pelakunya," kata Afdhal. Temuan Walhi Riau mengungkapkan terdapat 18 perusahaan yang dijadikan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2013, tetapi hanya dua kasus yang berlanjut ke persidangan. Pada 2014, ungkap Walhi Riau, terdapat 12 perusahaan yang dinyatakan tersangka kasus serupa, dan dari jumlah itu, tiga kasus dibawa ke meja hijau.15
c.       Penegakan Hukum Pencemaran Limbah B3
Sidang dugaan korupsi mengenai proyek pemusnahan limbah mesin dari RS. Pertamina Tanjung, Kabupaten Tabalong ke RSUD Ratu Zalecha Martapura, Kabupaten Banjar, akhirnya digelar di PN Tipikor Banjarmasin. Karena materi sidang
adalah pemeriksaan terdakwa. Para terdakwa sendiri didampingi oleh Dian Korona SH. Sidang sendiri dipimpin oleh majelis M Yusuf bersama dua hakim anggota Dana Hanura dan Bagus Dalam keterangannya dihadapan pengacara satu terdakwa mengaku sempat melihat limbah di bakar. Terdakwa pun mengaku sebelumnya  ia survei ke RS. Ratu Zalekha Martapura atas perintah pimpinannya. Dirinya sendiri sempat melakukan pengiriman limbah sebanyak 12 kali sebelum diganti. Sebelumnya, akibat perbuatan tiga terdakwa yang dibagi menjadi dua berkas tersebut RS. Ratu Zalecha menderita kerugian sekitar Rp 371 juta yang seharus di terima oleh rumah sakit daerah Kabupaten Banjar tersebut. Sampah medis yang dikirim dari RS. Pertamina Tanjung, karena rumah sakit tersebut alat pembakarnya rusak, maka sampah tersebut di bakar di RSUD Ratu Zalecha Martapura dengan membayar setiap kilonya Rp 20.000,-.16
Ini adalah salah satu kasus tentang pencemaran limbah B3 khususnya limbah rumah sakit  yang akhirnya terjerat hukum. Seperti yang diuraikan diatas, bahwa Kementerian Kesehatan mengakui bahwa 66,75% rumah sakit di Indonesia belum melaksanakan pengelolaan limbah medis sesuai standar. Artinya sekitar 747 rumah sakit yang ada di Indonesia akan menghadapi persoalan hukum. Hal ini perlu dicarikan jalan keluarnya, antara Kementerian Kesehatan dengan pihak yang terkait, baik dari pihak penegak hukum maupun kementerian atau lembaga lainnya. Untuk bersama-sama mencari jalan keluar dari permasalahan mengenai pencemaran limbah B3 (limbah rumah sakit).

Masih carut marutnya kebijakan Pemerintah Daerah, juga menjadi penyebab terjadi pencemaran udara. Salah satu contoh adalah kebijakan Pemerintah Daerah yang perlu dikaji ulang atau perlu dicabut adalah Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No.15 tahun 2010. Karena Peraturan tersebut, sebagai titik masuk terjadinya pencemaran udara, Dalam Pergub tersebut untuk membakar hutan seluas maksimal satu hektar orang hanya perlu izin ketua RT. Sementara untuk membuka lahan dengan cara membakar hutan seluas satu sampai dua hektar, hanya cukup izin dari lurah atau kepala desa. Setelah ada bencana kebakaran hutan yang berujung kabut asap, Pergub yang memuat izin membakar hutan itu akan direvisi. Pergub Nomor 15 Tahun 2010, tentang diperbolehkan membakar lahan kini dalam pengendalian. Sekarang sedang saya proses revisi, kata Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo.17
Penegakan hukum dengan mempidanakan korporasi yang terlibat kasus pidana lingkungan hidup tidak mudah direalisasikan. Meskipun ada kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup di kalangan aparat penegak hukum, faktanya tak mudah menjerat pelaku. Jangankan korporasi, orang perorangan pun sulit dijebloskan ke penjara. Mayoritas terdakwa pidana lingkungan hidup yang dibawa ke pengadilan justru bebas atau hanya dihukum percobaan. Tengok saja data yang disampaikan Shaifuddin  Akbar  (Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan Hidup, Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) di depan peserta simposium Corporate Crime Bidang Lingkungan Hidup yang diselenggarakan Mahupiki-FH Universitas Lambung Mangkurat. Dari 70 kasus pidana lingkungan hidup periode 2002-2015, 43 persen terdakwa divonis bebas; 40 persen hanya hukuman percobaan; 2 persen onslag van gewijsde (lepas dari tuntuan hukum); dan 2 persen tuntutan ditolak. Hanya 13 persen pelaku dihukum penjara dan denda.18

C.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
Kegagalan mengatasi pencemaran lingkungan dan banyaknya kasus penyakit yang diakibatkan oleh pencemaran lingungan, terutama penyakit ISPA dan diare yang masih menjadi problem bangsa ini. ISPA dan diare masih menduduki 10 besar penyakit di Indonesia. Walaupun berbagai cara telah dilakukan oleh Pemerintah termasuk dengan penegakan hukum yang hasilnya juga jauh dari harapan. Kegagalan ini, mengindikasikan bahwa pembangunan kesehatan khususnya di bidang kesehatan lingkungan keberhasilannya masih jauh dari yang diharapkan.
Kegagalan ini tidak sepenuhnya tanggung jawab Kementerian Kesehatan, karena tugas utama untuk mengatasi pencemaran lingkungan berada di Kementeringan Lingkungan Hidup, yang sudah dilengkapi dengan penegakan hukumnya. Kegagalan ini merupakan efek samping dari kegagalan Kementerian Lingkungan Hidup bila belum dapat mengatasi pencemaran lingkungan akan berdampak akan turunnya kualitas derajat kesehatan masyarakat.
Penulis berharap, dengan adanya refleksi ini dapat memberikan masukan, sehingga harapan masyarakat yang memiliki derajat kesehatan yang tinggi juga bisa terwujud. Sesuai dengan salah satu misi negara Indonesia yaitu untuk mewujudkan kualitas hidup manusia lndonesia yang tinggi, maju dan sejahtera. Amin.
2.      Saran
a.       Mengadakan pertemuan formal maupun informal untuk merumuskan langkah-langkah dan kebijakan dalam mengatasi pencemaran lingkungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang lebih baik antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
b.      Melakukan sosialisasi mengenai pentingnya lingkungan serta dampaknya terhadap kesehatan kepada masyarakat maupun pelaku usaha (korporasi).  Dan sosialisasi mengenai UUPPLH No. 32 Tahun 2009 di semua rumah sakit yang berada di Indonesia tentang pencemaran limbah rumah sakit.  Hal ini dimaksudkan agar pihak manajemen rumah sakit dapat lebih berhati-hati dalam pengelolaan limbahnya, agar terhindar dari jerat hukum.
c.       Penegakan hukum harus ditegakkan untuk memberi efek jera kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang telah melakukan pencemaran lingkungan. Dengan mengaktifkan PPNS Kementerian Kesehatan dalam rangka penegakan hukum di bidang kesehatan lingkungan bekerjasama dengan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup beserta Polri.




1 Profil Kementerian Kesehatan Tahun 2014.
2 Bonita Wenas. 2011. Lingkungan; https://bonitawenas.wordpress.com. Diakses tanggal 30 Oktober 2016
3 Norjani. 2015. Diare di Kotawaringin Timur Capai 4302 Kasus; http://www.antarakalteng.com. Diakses tanggal 30 Oktober 2016
4 Profil Kementerian Kesehatan Indonesia tahun 2015
5 Profil Kementerian Kesehatan Indonesia Tahun 2014.
6 Hedi Sasrawan. 2014. Dampak Pencemaran Udara; http://hedisasrawan.blogspot.co.id. Diakses tanggal 30 Oktober 2016
7 Yose Rizal. 2015. Banjarbaru Tangani 1.300 Kasus Ispa Per Bulan. http://www.antarakalsel.com. Di akses tanggal 31 Oktober 2016
8 Indra Akuntono. 2015. Mensos:19 Orang Meninggal karena Kabut Asap; http://nasional.kompas.com. Diakses tanggal 31 Oktober 2016
9Anshar Bonas Silfa, 2013. Pengelolaan Sampah Limbah Rumah Sakit dan Permasalahannya; https://ansharcaniago.wordpress.com. Diakses tanggal 31 Oktober 2016
10 Petrus Risky. 2016. Resahnya Masyarakat Lakardowo Akan Limbah B3; http://www.mongabay.co.id. Diakses tanggal 31 Oktober 2016
11 Anonim. 2011. 10  Besar Penyakit Terbanyak di Indonesia; http://konsumsihidupsehat.blogspot.co.id/.  Diakses tanggal 31 Oktober 2016
12 Utami Widowati. 2015. 10 Penyakit Paling Mematikan di Indonesia; http://www.cnnindonesia.com.  Diakses tanggal 31 Oktober 2016
13 Penjelasan UUPPL No. 32 tahun 2009
14 Nurul Ain Farhana. 2014. Pencemaran Air Kali Surabaya; http://dindaainfarhana.blogspot.co.id. Diakses tanggal 1 November 2016
15   Heyder Affan. 2016. DPR Diminta 'Tidak Mencari Perhatian' Soal SP3 Kebakaran Hutan; http://www.bbc.com. Diakses tanggal 1 November 2016.
16 Irfani Rahman. 2016. Terdakwa Kasus Korupsi Dua Rumah Sakit Ini Sempat Lihat Pembakaran Limbah http://banjarmasin.tribunnews.com. Diakses tanggal 1 November 2016
17  DW, 2015. Penyebab Kebakaran Hutan Terungkap; http://www.dw.com. Diakses tanggal 31 Oktober 2016
18   Anonim, 2016; 4 Masalah Yang Dihadapi Penyidik Kasus Lingkungan Hidup; http://www.hukumonline.com. Diakses tanggal 31 Oktober 2016