Oleh : Tomy Sujarwadi
A.
Latar Belakang
Pembangunan
kesehatan diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya. Tingginya disparitas
dan perlunya percepatan peningkatan aksesibilitas
pelayanan kesehatan menuntut adanya dukungan sumber daya yang cukup serta arah
kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan yang tepat.1
Pasal 163 ayat (3) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
menyatakan bahwa ruang lingkup kesehatan lingkungan meliputi: limbah cair, limbah
padat, limbah gas, sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan pemerintah, binatang pembawa penyakit, zat kimia yang berbahaya, kebisingan yang melebihi ambang batas, radiasi
sinar pengion dan non pengion, air yang tercemar, udara yang tercemar, dan makanan
yang terkontaminasi.
Ruang lingkup ini sangat berkaitan
dengan masalah lingkungan hidup, sehingga Kementerian Kesehatan tidak bisa
berdiri sendiri untuk mengatasi permasalahan yang terjadi, terutama mengenai
pencemaran lingkungan. Karena tanpa dukungan dari pihak lain terutama
Kementerian Lingkungan Hidup, maka apa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian
Kesehatan khususnya di bidang kesehatan lingkungan akan tidak opimal. Pencemaran
lingkungan yang terjadi antara lain:
1.Pencemaran Air
1.Pencemaran Air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di
suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air
tanah akibat
aktivitas manusia. Masyarakat yang tinggal di sekitar
sungai tentunya memanfaatkan sungai dalam kehidupan sehari-hari, baik mencuci,
memasak, mandi maupun minum. Ketika mereka menggunakan air sungai yang telah
tercemar, tentu akan ada efek samping yang dirasakan. Efek samping utama yang
diterima oleh masyarakat ialah penyakit. Penyakit yang terjadi umumnya adalah
penyakit diare. Umumnya diare disebabkan oleh bakteri dalam air. Air yang kotor
digunakan untuk mencuci sehingga bakteri tertinggal di benda-benda yang
kemudian digunakan oleh warga. Selain diare, penyakit lain yang dapat menyerang
warga adalah cacingan. Cacingan terjadi akibat infeksi dari telur cacing yang
masuk ke tubuh manusia. Penyakit kulit juga merupakan penyakit yang umum
diderita masyarakat pengguna air yang tercemar.2
Diare menjadi perhatian serius,
penyakit ini bisa menyebabkan kematian. Terlebih, sebagian besar penderitanya
adalah anak-anak sehingga sangat berbahaya jika terlambat diberikan pertolongan
yang benar. Sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin
Timur. Laporan yang diterima Dinas
Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur dari Puskesmas di seluruh kecamatan
menyebutkan dalam sepekan sudah 287 kasus diare. Masyarakat di Kecamatan Teluk
Sampit, Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Selatan, dan Mentaya Hilir Utara kesulitan
mendapatkan air bersih karena sumber air seperti air sumur dan danau sudah
kering. Sebelumnya Dinas Kesehatan mewaspadai lonjakan kasus diare di kawasan
Selatan karena sudah 3 bulan wilayah yang meliputi 4 (empat) kecamatan itu
dilanda krisis air bersih.3
Data yang dikeluarkan oleh
Kementerian Kesehatan tentang penemuan penyakit diare pada tahun 2015 diperkirakan
sebesar 5.097.247 dan yang ditangani
sebesar 3.522.236 (69.1%).4 Sedangkan
pada tahun 2014, penemuan penyakit diare diperkirakan sebesar 8.713.537 dan
yang ditangani sebesar 8.490.976 (97.45%).5 Mengacu data tersebut yang penulis dapat
dari Profil Kesehatan Indonesia, sungguh sangat ironi, penanganan terhadap
kasus diare yang sudah baik pada tahun 2014 yaitu sebesar 97,45%, pada tahun
2015 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Walaupun secara penemuan kasus
telah terjadi penurunan. Menurut penulis dengan terjadinya penurunan kasus yang
cukup signifikan, seharusnya penanganannya akan semakin baik, karena telah
teruji pada tahun sebelumnya. Apakah ada yang salah dari program yang telah
dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sehingga bisa terjadi penanganan terhadap
kasus diare menurun. Karena bisa jadi sosialisasi yang dilakukan selama ini tidak
berpengaruh terhadap perilaku masyarakat untuk menggunakan fasilitas kesehatan.
2. Pencemaran Udara
2. Pencemaran Udara
Pencemaran udara telah menjadi hal yang paling sering dibahas
belakangan ini. Umumnya terjadi di kota-kota besar yang mayoritas penduduknya
menggunakan kendaraan bermotor. Namun ironisnya, daerah yang berada di kawasan
hutan justru terkena dampak pencemaran udara terparah. Padahal sejatinya hutan
tersebut bermanfaat sebagai “pembersih” udara,
namun ada saja ulah manusia tak bertanggung jawab yang membakar hutan sehingga
tidak hanya mengurangi hutan tetapi juga mencemari lingkungan dengan asapnya.
Dampak buruk pencemaran udara sangat besar bagi kesehatan dan lingkungan. Dampak
pencemaran udara terhadap kesehatan adalah pernapasan. Udara kotor mengandung
gas karbon dioksida dan gas beracun lainnya yang sangat berbahaya bagi sistem pernapasan
pada manusia. Udara kotor yang masuk dalam tubuh melalui pernapasan dapat
menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut seperti bronkitis dan asma. Jika
kita terkena udara yang tercemar terus-menerus, maka akibatnya sangat fatal
sampai ke kanker paru-paru.6
Pencemaran udara yang paling trend adalah bencana
kabut asap yang biasa terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Kalimantan
Selatan, rata-rata menangani 1.300 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA)
selama satu bulan sejak Januari-Agustus 2015. Kadinkes Banjarbaru Agus Widjaja
menyatakan, “Kasus ISPA yang ditangani dalam satu bulan rata-rata mencapai
1.300 dan memasuki Agustus cenderung meningkat". Disebutkan, kasus ISPA
yang ditangani bulan Januari sebanyak 1.048 kasus, Februari 1.609 kasus, Maret
1.729, dan bulan April yang melonjak 2.414 kasus. Kemudian, bulan Mei 1.645
kasus, Juni turun menjadi 694 kasus dan Juli 1.517, sedangkan Agustus dari data
empat puskesmas sudah tercatat sebanyak 1.207 kasus ISPA. Data kasus bulan Agustus hanya terekam pada empat
Puskesmas dari delapan Puskesmas sehingga jumlah kasus lebih tinggi jika
seluruh data puskesmas tercatat. Tingginya serangan penyakit ISPA disebabkan
kualitas udara yang menurun terutama akibat asap sebagai dampak kebakaran lahan
dan hutan di beberapa kawasan.7
Seperti
pada gambar diatas, kalau sudah terjadi bencana kabut asap, masyarakat banyak
yang menjadi korban, terutama anak-anak banyak yang terserang penyakit ISPA.
Penulis berharap kejadian ini tidak terulang lagi pada tahun yang akan datang.
Betapa beratnya hidup di tengah kepungan kabut asap seperti yang pernah penulis
rasakan disaat terjadinya kabut asap di Kota Palangkaraya.
Bencana
kabut asap, dampak dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan
Kalimantan sudah mengakibatkan 19 orang meninggal dunia dan ribuan orang
lainnya terpapar udara tidak sehat. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
menyebutkan, dari 19 korban meninggal dunia itu, sebanyak 5 orang di antaranya
berasal dari Kalimantan Tengah, 5 orang dari Sumatera Selatan, dan 5 orang dari
Riau, 1 orang dari Jambi, dan 3 orang dari Kalimantan Selatan.8
3. Pencemaran Limbah B3
3. Pencemaran Limbah B3
Hampir
semua limbah cair yang baik yang berasal dari rumah tangga dan industri dibuang
langsung dan bercampur menjadi satu ke badan sungai atau laut, ditambah lagi
dengan kebiasaan penduduk melakukan kegiatan MCK dibantaran sungai. Akibatnya
air sungai menurun dan apabila digunakan untuk air baku memerlukan biaya yang
tinggi. Salah satu limbah B3
yang sangat memerlukan perhatian adalah limbah medis yang dihasilkan oleh rumah
sakit.
Limbah
medis sangat penting untuk dikelola secara benar, hal ini mengingat limbah
medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan beracun. Sebagian limbah
medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan sebagian lagi termasuk
kategori infeksius. Limbah medis
berbahaya yang berupa limbah kimiawi, limbah farmasi, logam berat, limbah genotoxic dan wadah bertekanan masih
banyak yang belum dikelola dengan baik. Sedangkan limbah infeksius merupakan limbah yang bisa menjadi sumber penyebaran
penyakit baik kepada petugas, pasien, pengunjung ataupun masyarakat di sekitar
lingkungan rumah sakit. Limbah infeksius biasanya
berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, biakan kultur, bahan
atau perlengkapan yang bersentuhan dengan penyakit menular atau media lainnya
yang diperkirakan tercemari oleh penyakit pasien. Pengelolaan lingkungan yang
tidak tepat akan beresiko terhadap penularan penyakit. Beberapa resiko
kesehatan yang mungkin ditimbulkan akibat keberadaan limbah rumah sakit antara
lain: penyakit menular (hepatitis, diare, campak, AIDS, influenza), bahaya
radiasi (kanker, kelainan organ genetik) dan resiko bahaya kimia.
Beberapa waktu lalu, pemberitaan mengenai sampah medis yang
ditemukan di pasaran sebagai mainan anak-anak, menjadi perhatian publik.
Seperti diketahui bahwa seharusnya sampah medis seperti alat infus, alat
suntik, dan sarung tangan harus dimusnahkan setelah digunakan, jangan sampai
jatuh ke tangan masyarakat. Hal ini mendapat tanggapan langsung dari Menteri
Kesehatan RI waktu itu, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih MPH, di sela-sela
sambutannya saat membuka Konferensi Nasional I Promosi Kesehatan Rumah Sakit bertema New Challenges of Health Promoting Hospital in Indonesia di
Bandung, “Apabila rumah sakit belum memiliki alat penanganan medis sendiri,
harus memiliki mekanisme kerjasama dengan rumah sakit yang lebih besar agar
dapat ditangani. Ini harus diupayakan”, ujar Menkes.9
Menurut
data profil Kementerian Kesehatan tahun 2015, bahwa persentase rumah sakit yang
melakukan pengelolaan limbah medis sesuai standar sebesar 23,25 %. Artinya
66,75 % rumah sakit di Indonesia tidak melakukan pengelolaan limbah medis
sesuai standar yang telah ditentukan. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup ini sudah masuk kategori pelanggaran dan dapat
dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 103 yang menyatakan, “Setiap orang
yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00
(tiga milyar rupiah). Dalam Pasal 59 dinyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan
limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan. Bila tidak
mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada
pihak lain.
Permasalahan
mengenai limbah B3, baik secara umum maupun limbah rumah sakit, saat ini masih
menjadi polemik bagi bangsa ini. Menurut penulis, Indonesia masih belum mampu
untuk mengatasi limbah B3, karena selain memerlukan teknologi yang tinggi dan
biaya yang besar juga diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam
penangan limbah B3 ini. Sebagai contoh adalah kasus yang terjadi pada PT. Putra
Restu Ibu Abadi (PRIA) yang berada di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Warga Desa
Lakardowo mengeluhkan adanya pencemaran limbah B3 yang dilakukan oleh PT. PRIA.
Warga Desa Lakardowo, Heru Siswoyo
mengatakan, perubahan kualitas air sumur di desanya mulai terlihat sejak 2013,
dari bau dan warna. “Berkali, saya buat sumur di beberapa titik, namun airnya
tidak layak pakai. Sebelumnya bisa digunakan untuk mencuci dan memasak.”
Disamping itu, warga yang lain menyatakan, “Dari beberapa laporan
warga, ada beberapa bayi yang mengalami gatal-gatal setelah dimandikan air
sumur, meski setelah diobati pulih kembali,” tutur Rumiyati.
Direktur
Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi
menambahkan, indikasi yang terjadi di masyarakat sangat memungkinkan pencemaran
memang ada di lingkungan Desa Lakardowo. Dari tiga dusun yang kami amati
seminggu terakhir, untuk jenis penyakit dan perilaku masyarakat, ada gejala
iritasi kulit yang sudah diderita. Itu disebabkan interaksi mereka dengan
kondisi lingkungan tercemar baik air, udara, atau tanah. Sebagai
informasi, PT. PRIA merupakan satu-satunya perusahaan pengolah limbah B3 di
Jawa Timur, yang menerima limbah dari 1.000 lebih industri, rumah sakit, dan
klinik kesehatan.10
Sungguh tragis, perusahaan yang
diharapkan menjadi solusi dengan menerima limbah dari berbagai pihak sesuai
dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tersebut, malah justru membuat
pencemaran lingkungan yang lebih parah. Melihat kondisi seperti ini, harus segera
dicari pemecahannya, agar pencemaran limbah B3 tidak memakan korban lebih
banyak lagi. Sekarang bagaimana
solusinya agar dapat berjalan seirama antara Kementerian Kesehatan dan
Kementerian Lingkungan Hidup. Berkaca dari kasus yang terjadi pada PT. PRIA,
sebagian besar rumah sakit akan mengalami kesulitan dengan limbah B3 yang
dihasilkannya. Sedangkan kalau mengikuti aturan atau Undang-Undang No. 32 tahun
2009, jelas banyak sekali rumah sakit
yang terjerat kasus hukum. Kemudian jika tidak dilakukan pengelolaan limbah
rumah sakit akan berdampak terhadap
lingkungan dan juga kesehatan masyarakat.
B.
PEMBAHASAN
Penulis
hanya mengulas potret tentang
pencemaran lingkungan yang berdampak kepada kesehatan, dengan salah satu cara
adalah penegakan hukum. Karena bila lingkungan tercemar, maka secara otomatis
masyarakat akan mengalami gangguan kesehatan yang akan berdampak pada gagalnya
pembangunan kesehatan.
Berbicara
tentang kesehatan lingkungan, tentu tidak terlepas dari unsur 2 kata tersebut,
yaitu kesehatan dan lingkungan. Seperti diketahui bahwa 2 (dua) kata itu
mempunyai kementerian masing-masing, yaitu Kementerian Kesehatan dan
Kementerian Lingkungan Hidup. Menurut
penulis, ketika timbul suatu pertanyaan, apakah permasalahan kesehatan
lingkungan sudah dapat diatasi dengan baik dan maksimal? jawabannya
belum. Karena seperti penulis uraikan, bahwa kesehatan lingungan tidak
dapat berdiri sendiri. artinya untuk mengatasi pemasalahan kesehatan
lingkungan, perlu dilakukan bersama-sama antara Kementerian Kesehatan dan
Kementerian Lingkungan Hidup.
1. Dampak Pencemaran Lingkungan Terhadap Kesehatan
1. Dampak Pencemaran Lingkungan Terhadap Kesehatan
Seperti yang diuraikan diatas salah satu dampak pencemaran
lingkungan terhadap kesehatan adalah terjadinya penyakit ISPA dan diare. Hal ini diperkuat dengan data
mengenai 10 (sepuluh) besar penyakit terbanyak pada pasien rawat jalan Rumah
Sakit di Indonesia tahun 2009, yang menyatakan ISPA menduduki peringkat pertama
dan diare peringkat keempat.11 Serta data dari hasil survei Badan Penelitian
dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan telah melakukan
analisa awal survei penyebab kematian berskala nasional, yang memasukan
penyakit diare dalam 10 (sepuluh) besar penyebab kematian.
Tabel 1.
10 (Sepuluh) Besar
Penyakit Terbanyak
Pada Pasien Rawat
Jalan Rumah Sakit Di Indonesia Tahun 2009
No
|
Daftar
Tabulasi Dasar (DTD)
|
Kasus
|
Total
Kasus
|
Jumlah
Kunjungan
|
|
Laki-laki
|
Perem
puan
|
||||
1
|
Infeksi saluran nafas bagian atas
akut lainnya
|
243.578
|
245.216
|
488.794
|
781.881
|
2
|
Demam yang penyebabnya tidak
diketahui
|
143.167
|
132.087
|
275.254
|
358.942
|
3
|
Penyakit kulit jaringan subkutan
lainnya
|
99.3030
|
147.953
|
247.256
|
371.673
|
4
|
Diare & gastroenteritis oleh
penyebab infeksi tertentu
|
88.275
|
83.738
|
172.013
|
223.318
|
5
|
Gangguan refraksi dan akomodasi
|
67.231
|
89.429
|
156.660
|
203.021
|
6
|
Dispepsia
|
55.817
|
77.345
|
133.162
|
220.375
|
7
|
Hipertensi esensial (primer)
|
55.446
|
67.823
|
123.269
|
412.364
|
8
|
Penyakit pulpa dan periapikal
|
54.004
|
68.463
|
122.467
|
234.083
|
9
|
Penyakit telinga dan prosesus
mastoid
|
53.463
|
52.142
|
105.605
|
153.488
|
10
|
Konjungtivis dan gangguan lain
konjungtiva
|
46.380
|
52.815
|
99.195
|
135.749
|
Sumber
: Kementerian Kesehatan RI, 2010.
Prof.
dr. Tjandra Yoga menyatakan bahwa Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes)
Kementerian Kesehatan telah melakukan analisa awal survei penyebab kematian
berskala nasional. Data yang dikumpulkan
dari sampel yang mewakili Indonesia meliputi 41.590 kematian sepanjang 2014,
dan pada semua kematian itu dilakukan autopsi verbal, sesuai pedoman Badan Kesehatan Dunia (WHO)
secara real time oleh dokter dan
petugas terlatih. Dari data itu terlihat bahwa 10 jenis penyakit paling sering
menjadi penyebab kematian di Indonesia adalah penyakit:12
1.
Cerebrovaskular atau pembunuh
darah di otak seperti pada pasien stroke
2.
Penyakit
jantung iskemik
3.
Diabetes
Melitus dengan komplikasi
4.
Tubercolosis
pernafasan
5.
Hipertensi
atau tekanan darah tinggi dengan komplikasi
6.
Penyakit
pernafasan khususnya Penyakit Paru Obstuktif Kronis (PPOK)
7.
Penyakit
liver atau hati
8.
Akibat
kecelakaan lalu lintas
9.
Pneumoia
atau radang paru-paru
10.
Diare
atau gastro-enteritis yang berasal dari infeksi
2. Penegakan Hukum Dalam Mengatasi Pencemaran Lingkungan
Undang-Undang No.
32 tahun 2009 sudah mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum
administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Ketentuan hukum perdata
meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam
pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi
gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat
pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera
juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa
pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan
generasi masa kini dan masa depan.
Penegakan hukum
pidana dalam Undang-Undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di
samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu,
keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi.
Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana
sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap
tidak berhasil. Penerapan asas ultimum
remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu
pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.13
a.
Penegakan Hukum Pencemaran
Air
Penegakan
hukum dalam kasus pencemaran air dapat dilakukan melalui mekanisme penegakan
hukum administrasi, penegakan hukum perdata dan penegakan hukum pidana. Contoh
kasus pencemaran limbah tahu di kali Surabaya. Perkara
ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai delik lingkungan, yaitu
pencemaran air kali Surabaya akibat limbah tahu dan limbah kotoran babi oleh
terdakwa, direktur PT. Sidomakmur dan PT. Sidomulyo serta diputus PN Sidoarjo
tanggal 6 Mei 1989 Nomor: 122/pid/1989/PN.Sda.
Terdakwa sebagai pengusaha PT.
Sidomakmur dan PT. Sidomulyo telah membuat instalasi (septik tank) yang tidak memenuhi daya tampung limbah kedua
perusahaan tersebut, sehngga air limbah/kotoran melebur keluar dan mengalir ke
kali Surabaya. Pembuangan air limbah tersebut, menyebabkan menurunnya kualitas
air kali Surabaya dan menyebabkan air kekurangan oksigen yang berakibat matinya
kehidupan dalam air serta sangat sukar untuk diolah menjadi air bersih untuk
bahan baku PDAM.
Dalam pemeriksaan terhadap Rochim Kepala
Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo, diperoleh keterangan bahwa: ditemukan
adanya sejumlah ikan yang mengembang di permukaan air kali Surabaya, tetapi
tidak dapat dipastikan apakah ikan yang mengembang di permukaan air sebagai
akibat dari tercemarnya kali Surabaya yang disebabkan oleh limbah tahu industri
yang dibuang terdakwa ke kali tersebut. Selain banyak faktor yang menyebabkan
ikan bisa mati lemas, juga mengingat banyaknya perusahaan lain yang membuang
limbahnya ke Kali Surabaya. Selain itu, dalam pemeriksaan perkara
diketemukan ketidaksesuaian alat bukti mengenai basarnya BOD dan COD dari
limbah tahu. Perbedaan hasil penelitian tersebut membuat Majelis Hakim
ragu-ragu terhadap kebenaran dari besarnya BOD dan COD tersebut, sehingga
ditetapkan asas In Dubio Pro Reo (putusan yang menguntungkan
terdakwa).
Menurut Majelis Hakim, karena tidak
adanya hasil penelitian tersendiri tentang akibat yang timbul dari limbah yang
dibuang ke kali, maka kasus tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada
terdakwa. Oleh karenanya, putusan PN Sidoarjo memutuskan bahwa terdakwa telah melakukan
perbuatan membuang limbah industri tahu ke kali Surabaya, tetapi perbuatan itu
tidak merupakan suatu tindakan pidana, yakni tidak menyebabkan tercemarnya
lingkungan hidup. Artinya terdakwa diputus “lepas” dari segala tuntutan hukum.14
b.
Penegakan Hukum
Pencemaran Udara
Hal ini ditekankan Afdhal karena dirinya dan
rekan-rekannya menemukan indikasi bahwa aparat hukum di Riau bersikap 'tebang
pilih' dalam menyelesaikan kasus-kasus kebakaran hutan yang diduga melibatkan
perusahaan-perusahaan besar. "Misalnya ada perusahaan yang besar sekali,
di mana tindakan buruknya dilindungi. Seharusnya penegakan harus menyasar siapa
pun pelakunya," kata Afdhal. Temuan Walhi Riau mengungkapkan terdapat 18
perusahaan yang dijadikan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2013,
tetapi hanya dua kasus yang berlanjut ke persidangan. Pada 2014, ungkap Walhi
Riau, terdapat 12 perusahaan yang dinyatakan tersangka kasus serupa, dan dari
jumlah itu, tiga kasus dibawa ke meja hijau.15
c.
Penegakan Hukum
Pencemaran Limbah B3
Sidang
dugaan korupsi mengenai proyek pemusnahan limbah mesin dari RS. Pertamina
Tanjung, Kabupaten Tabalong ke RSUD Ratu Zalecha Martapura, Kabupaten Banjar,
akhirnya digelar di PN
Tipikor Banjarmasin. Karena materi sidang
adalah pemeriksaan
terdakwa. Para terdakwa sendiri didampingi oleh Dian Korona SH. Sidang sendiri
dipimpin oleh majelis M Yusuf bersama dua hakim anggota Dana Hanura dan Bagus Dalam
keterangannya dihadapan pengacara satu terdakwa mengaku sempat melihat limbah
di bakar. Terdakwa pun mengaku sebelumnya ia survei ke RS. Ratu Zalekha Martapura atas
perintah pimpinannya. Dirinya sendiri sempat melakukan pengiriman limbah
sebanyak 12 kali sebelum diganti. Sebelumnya, akibat perbuatan tiga terdakwa
yang dibagi menjadi dua berkas tersebut RS. Ratu Zalecha menderita kerugian
sekitar Rp 371 juta yang seharus di terima oleh rumah sakit daerah Kabupaten
Banjar tersebut. Sampah medis yang dikirim dari RS.
Pertamina Tanjung, karena rumah sakit tersebut alat pembakarnya rusak, maka
sampah tersebut di bakar di RSUD Ratu Zalecha Martapura dengan membayar setiap
kilonya Rp 20.000,-.16
Ini
adalah salah satu kasus tentang pencemaran limbah B3 khususnya limbah rumah
sakit yang akhirnya terjerat hukum. Seperti
yang diuraikan diatas, bahwa Kementerian Kesehatan mengakui bahwa 66,75% rumah
sakit di Indonesia belum melaksanakan pengelolaan limbah medis sesuai standar.
Artinya sekitar 747 rumah sakit yang ada di Indonesia akan menghadapi persoalan
hukum. Hal ini perlu dicarikan jalan keluarnya, antara Kementerian Kesehatan
dengan pihak yang terkait, baik dari pihak penegak hukum maupun kementerian
atau lembaga lainnya. Untuk bersama-sama mencari jalan keluar dari permasalahan
mengenai pencemaran limbah B3 (limbah rumah sakit).
Masih carut marutnya kebijakan Pemerintah Daerah, juga
menjadi penyebab terjadi pencemaran udara. Salah satu contoh adalah kebijakan
Pemerintah Daerah yang perlu dikaji ulang atau perlu dicabut adalah Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah No.15 tahun 2010. Karena Peraturan tersebut, sebagai
titik masuk terjadinya pencemaran udara, Dalam Pergub tersebut untuk membakar
hutan seluas maksimal satu hektar orang hanya perlu izin ketua RT. Sementara
untuk membuka lahan dengan cara membakar hutan seluas satu sampai dua hektar,
hanya cukup izin dari lurah atau kepala desa. Setelah ada bencana kebakaran
hutan yang berujung kabut asap, Pergub yang memuat izin membakar hutan itu akan
direvisi. Pergub Nomor 15 Tahun 2010, tentang diperbolehkan membakar lahan kini
dalam pengendalian. Sekarang sedang saya proses revisi, kata Penjabat Gubernur
Kalteng Hadi Prabowo.17
Penegakan hukum
dengan mempidanakan korporasi yang terlibat kasus pidana lingkungan hidup tidak
mudah direalisasikan. Meskipun ada kesadaran tentang pentingnya menjaga
lingkungan hidup di kalangan aparat penegak hukum, faktanya tak mudah menjerat
pelaku. Jangankan korporasi, orang perorangan pun sulit dijebloskan ke penjara.
Mayoritas terdakwa pidana lingkungan hidup yang dibawa ke pengadilan justru
bebas atau hanya dihukum percobaan. Tengok saja data yang disampaikan
Shaifuddin Akbar (Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan
Hidup, Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) di
depan peserta simposium Corporate Crime Bidang Lingkungan Hidup yang
diselenggarakan Mahupiki-FH Universitas Lambung Mangkurat. Dari 70 kasus pidana
lingkungan hidup periode 2002-2015, 43 persen terdakwa divonis bebas; 40 persen
hanya hukuman percobaan; 2 persen onslag
van gewijsde (lepas
dari tuntuan hukum); dan 2 persen tuntutan ditolak. Hanya 13 persen pelaku dihukum
penjara dan denda.18
C.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Kegagalan mengatasi pencemaran
lingkungan dan banyaknya kasus penyakit yang diakibatkan oleh pencemaran
lingungan, terutama penyakit ISPA dan diare yang masih menjadi problem bangsa
ini. ISPA dan diare masih menduduki 10 besar penyakit di Indonesia. Walaupun berbagai
cara telah dilakukan oleh Pemerintah termasuk dengan penegakan hukum yang
hasilnya juga jauh dari harapan. Kegagalan ini, mengindikasikan bahwa
pembangunan kesehatan khususnya di bidang kesehatan lingkungan keberhasilannya
masih jauh dari yang diharapkan.
Kegagalan ini tidak sepenuhnya tanggung
jawab Kementerian Kesehatan, karena tugas utama untuk mengatasi pencemaran
lingkungan berada di Kementeringan Lingkungan Hidup, yang sudah dilengkapi
dengan penegakan hukumnya. Kegagalan ini merupakan efek samping dari kegagalan Kementerian
Lingkungan Hidup bila belum dapat mengatasi pencemaran lingkungan akan
berdampak akan turunnya kualitas derajat kesehatan masyarakat.
Penulis berharap, dengan adanya
refleksi ini dapat memberikan masukan, sehingga harapan masyarakat yang
memiliki derajat kesehatan yang tinggi juga bisa terwujud. Sesuai dengan salah
satu misi negara Indonesia yaitu untuk mewujudkan kualitas hidup
manusia lndonesia yang tinggi, maju dan sejahtera. Amin.
2. Saran
a.
Mengadakan
pertemuan formal maupun informal untuk merumuskan langkah-langkah dan kebijakan
dalam mengatasi pencemaran lingkungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang
lebih baik antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
b.
Melakukan
sosialisasi mengenai pentingnya lingkungan serta dampaknya terhadap kesehatan
kepada masyarakat maupun pelaku usaha (korporasi). Dan sosialisasi mengenai UUPPLH No. 32 Tahun
2009 di semua rumah sakit yang berada di Indonesia tentang pencemaran limbah
rumah sakit. Hal ini dimaksudkan agar
pihak manajemen rumah sakit dapat lebih berhati-hati dalam pengelolaan
limbahnya, agar terhindar dari jerat hukum.
c.
Penegakan
hukum harus ditegakkan untuk memberi efek jera kepada masyarakat maupun pelaku
usaha yang telah melakukan pencemaran lingkungan. Dengan mengaktifkan PPNS
Kementerian Kesehatan dalam rangka penegakan hukum di bidang kesehatan
lingkungan bekerjasama dengan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup beserta Polri.
1 Profil
Kementerian Kesehatan Tahun 2014.
2 Bonita Wenas. 2011. Lingkungan;
https://bonitawenas.wordpress.com. Diakses tanggal 30 Oktober 2016
3 Norjani. 2015. Diare di Kotawaringin Timur Capai 4302 Kasus;
http://www.antarakalteng.com. Diakses tanggal 30 Oktober 2016
4 Profil Kementerian Kesehatan
Indonesia tahun 2015
5 Profil Kementerian Kesehatan
Indonesia Tahun 2014.
6 Hedi Sasrawan. 2014. Dampak Pencemaran Udara;
http://hedisasrawan.blogspot.co.id. Diakses tanggal 30 Oktober 2016
7 Yose Rizal. 2015. Banjarbaru
Tangani 1.300 Kasus Ispa Per Bulan. http://www.antarakalsel.com. Di
akses tanggal 31 Oktober 2016
8
Indra Akuntono. 2015. Mensos:19 Orang
Meninggal karena Kabut Asap; http://nasional.kompas.com. Diakses tanggal 31
Oktober 2016
9Anshar Bonas Silfa, 2013. Pengelolaan Sampah Limbah Rumah Sakit dan Permasalahannya; https://ansharcaniago.wordpress.com.
Diakses tanggal 31 Oktober 2016
10
Petrus Risky. 2016. Resahnya Masyarakat
Lakardowo Akan Limbah B3; http://www.mongabay.co.id. Diakses tanggal 31
Oktober 2016
11 Anonim. 2011. 10 Besar Penyakit Terbanyak di Indonesia;
http://konsumsihidupsehat.blogspot.co.id/.
Diakses tanggal 31 Oktober 2016
12 Utami Widowati.
2015. 10 Penyakit Paling Mematikan di
Indonesia; http://www.cnnindonesia.com. Diakses tanggal 31 Oktober 2016
13 Penjelasan
UUPPL No. 32 tahun 2009
14 Nurul Ain Farhana.
2014. Pencemaran Air Kali Surabaya;
http://dindaainfarhana.blogspot.co.id. Diakses tanggal 1 November 2016
15 Heyder
Affan. 2016. DPR Diminta
'Tidak Mencari Perhatian' Soal SP3 Kebakaran Hutan; http://www.bbc.com. Diakses tanggal 1 November 2016.
16
Irfani Rahman. 2016. Terdakwa Kasus
Korupsi Dua Rumah Sakit Ini Sempat Lihat Pembakaran Limbah
http://banjarmasin.tribunnews.com. Diakses tanggal 1 November 2016
17 DW,
2015. Penyebab Kebakaran Hutan Terungkap;
http://www.dw.com. Diakses tanggal 31 Oktober
2016
18 Anonim,
2016; 4 Masalah Yang Dihadapi Penyidik Kasus Lingkungan Hidup; http://www.hukumonline.com.
Diakses tanggal 31 Oktober 2016



0 komentar:
Posting Komentar