Untuk mengatasi pencemaran lingkungan salah satu kegiatan yang
dilakukan adalah mengadakan sosialisasi, walaupun hal ini pernah dilakukan oleh
berbagai pihak, baik Pementah Pusat maupun Pemerintah Daerah, yang terpenting
adalah tindak lanjut hasil sosialisasi tersebut. Sebagai
contoh adalah sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup yang dilaksanakan pada tanggal 23-24 April 2003 tentang Penanggulangan Pencemaran Limbah Industri Kecil di
Sukabumi-Jawa Barat. Tujuan kegiatan ini dalam
rangka penanggulangan pencemaran dan
kerusakan lingkungan akibat usaha kecil melalui penerapan produksi bersih
dan memanfaatkan limbah yang dihasilkan pada
agro industri skala kecil, memberikan pemahaman
tentang penegakan hukum lingkungan bagi pelaku kegiatan serta memperkenalkan
penerapan produksi yang memenuhi standar
kesehatan. Peserta yang hadir dalam kegiatan
ini sebanyak 45 orang aparat pemerintah
Kabupaten Sukabumi yang berasal dari
berbagai instansi dan pengrajin tahu tempe, tepung aren, tapioka, manisan,
sale pisang dan pengolahan ikan.
Sosialiasi ini memaparkan tentang
kebijakan KLH dalam penanggulangan
pencemaran limbah usaha kecil khususnya untuk agro industri skala kecil, penegakan hukum lingkungan, penyelesaian kasus tindak pidana lingkungan hidup, penyelesaian kasus perdata melalui class action, penerapan produksi bersih dan pemanfaatan limbah agro industri dan dilanjutkan dengan diskusi.
pencemaran limbah usaha kecil khususnya untuk agro industri skala kecil, penegakan hukum lingkungan, penyelesaian kasus tindak pidana lingkungan hidup, penyelesaian kasus perdata melalui class action, penerapan produksi bersih dan pemanfaatan limbah agro industri dan dilanjutkan dengan diskusi.
Dari hasil diskusi dapat disimpulkan
bahwa masyarakat/perorangan
yang melakukan pencemaran lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat luas
dapat dikenakan sanksi. Untuk menekan jumlah limbah yang dihasilkan sehingga
dapat mengurangi dampak pencemaran maka para pengrajin dianjurkan untuk mencoba
menerapkan produksi bersih dengan menggunakan cara dan pengetahuan para pengrajin
sendiri dalam menjalankan usahanya.1
yang melakukan pencemaran lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat luas
dapat dikenakan sanksi. Untuk menekan jumlah limbah yang dihasilkan sehingga
dapat mengurangi dampak pencemaran maka para pengrajin dianjurkan untuk mencoba
menerapkan produksi bersih dengan menggunakan cara dan pengetahuan para pengrajin
sendiri dalam menjalankan usahanya.1
Sebagai regulator dalam pengendalian pencemaran lingkungan,
Pemerintah Kota Bandung sangat berkepentingan terutama dalam melindungi masyarakatnya
dari dampak negatif pencemaran
lingkungan. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya, diperlukan keterpaduan
antar stakeholder, yaitu masyarakat dan
para pemangku kepentingan," kata kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup
(BPLH) Kota Bandung, H Dandan Riza Wardana dalam acara sosialisasi pemantauan
kualitas lingkungan melalui pengendalian pencemaran air, limbah padat dan bahan
berbahaya dan beracun (B3). Sosialisasi diikuti 150 peserta, terdiri dari
pelaku usaha yang diindikasikan dapat mencemari lingkungan, antara lain rumah
sakit, industri, hotel, mall, retail dan restaurant, bengkel dan pencucian
kendaraan. Menghadirkan nara sumber, Kepala BPLHD Jabar Setiawan Wangsaatmaja,
peneliti dari DPKLTS Ratna Hidayat, PT Ecostar pengusaha pengolah limbah B3, PT
Bio Farma dan Superindo mewakili kelompok retail. Dandan menyebutkan, dari 34
rumah sakit yang ada di Kota Bandung, hanya 16 yang memiliki instalasi
pengolahan air limbah (IPAL) dan incenerator
(tungku pemusnah limbah padat). Itupun secara kualitas masih harus
ditingkatkan.2
Sosialisasi oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Pemko Bandung, harus terus dilaksanakan secara
berkesinambungan, hal ini bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha
(pengusaha) mengerti tentang pentingnya lingkungan dan dampaknya terhadap
kesehatan, serta terhindar dari jerat hukum karena melakukan pencemaran
lingkungan.
1 Kementerian Linkungan Hidup. Sosialisasi Penanggulangan Pencemaran Limbah Industri Kecil;
http://www.menlh.go.id.
2 Pemko Bandung. 2009. Sosialisasi Pengendalian Pencemaran
Lingkungan; https://portal.bandung.go.id



0 komentar:
Posting Komentar