Subscribe:

Pages

Rabu, 02 November 2016

SOSIALISASI MENGENAI PENCEMARAN LINGKUNGAN TERHADAP KESEHATAN

Oleh : Tomy Sujarwadi

Untuk mengatasi pencemaran lingkungan salah satu kegiatan yang dilakukan adalah mengadakan sosialisasi, walaupun hal ini pernah dilakukan oleh berbagai pihak, baik Pementah Pusat maupun Pemerintah Daerah, yang terpenting adalah tindak lanjut hasil sosialisasi tersebut. Sebagai contoh adalah sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian  Lingkungan  Hidup yang dilaksanakan pada tanggal 23-24 April 2003 tentang Penanggulangan Pencemaran Limbah Industri Kecil di Sukabumi-Jawa Barat. Tujuan kegiatan ini dalam rangka penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat usaha kecil melalui penerapan produksi bersih dan memanfaatkan limbah yang dihasilkan pada agro industri skala kecil, memberikan pemahaman tentang penegakan hukum lingkungan bagi pelaku kegiatan serta memperkenalkan penerapan produksi yang memenuhi standar kesehatan. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak  45 orang aparat pemerintah Kabupaten Sukabumi yang berasal dari berbagai instansi dan pengrajin tahu tempe, tepung aren, tapioka, manisan, sale pisang dan pengolahan ikan.
Sosialiasi ini memaparkan tentang kebijakan KLH dalam penanggulangan
pencemaran limbah usaha kecil khususnya untuk agro industri skala kecil, penegakan hukum lingkungan, penyelesaian kasus tindak pidana lingkungan hidup, penyelesaian kasus perdata melalui class action, penerapan produksi bersih dan pemanfaatan limbah agro industri dan dilanjutkan dengan diskusi.
Dari hasil diskusi dapat disimpulkan bahwa masyarakat/perorangan
yang melakukan pencemaran lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat luas
dapat dikenakan sanksi. Untuk menekan jumlah limbah yang dihasilkan sehingga
dapat mengurangi dampak pencemaran maka para pengrajin dianjurkan untuk mencoba
menerapkan produksi bersih dengan menggunakan cara dan pengetahuan para pengrajin
sendiri dalam menjalankan usahanya.1
Sebagai regulator dalam pengendalian pencemaran lingkungan, Pemerintah Kota Bandung sangat berkepentingan terutama dalam melindungi masyarakatnya dari dampak negatif  pencemaran lingkungan. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya, diperlukan keterpaduan antar  stakeholder, yaitu masyarakat dan para pemangku kepentingan," kata kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, H Dandan Riza Wardana dalam acara sosialisasi pemantauan kualitas lingkungan melalui pengendalian pencemaran air, limbah padat dan bahan berbahaya dan beracun (B3). Sosialisasi diikuti 150 peserta, terdiri dari pelaku usaha yang diindikasikan dapat mencemari lingkungan, antara lain rumah sakit, industri, hotel, mall, retail dan restaurant, bengkel dan pencucian kendaraan. Menghadirkan nara sumber, Kepala BPLHD Jabar Setiawan Wangsaatmaja, peneliti dari DPKLTS Ratna Hidayat, PT Ecostar pengusaha pengolah limbah B3, PT Bio Farma dan Superindo mewakili kelompok retail. Dandan menyebutkan, dari 34 rumah sakit yang ada di Kota Bandung, hanya 16 yang memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan incenerator (tungku pemusnah limbah padat). Itupun secara kualitas masih harus ditingkatkan.2
Sosialisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemko Bandung, harus terus dilaksanakan secara berkesinambungan, hal ini bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha (pengusaha) mengerti tentang pentingnya lingkungan dan dampaknya terhadap kesehatan, serta terhindar dari jerat hukum karena melakukan pencemaran lingkungan.
 


1 Kementerian Linkungan Hidup. Sosialisasi Penanggulangan Pencemaran Limbah Industri Kecil; http://www.menlh.go.id.
2 Pemko Bandung. 2009. Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan; https://portal.bandung.go.id


0 komentar:

Posting Komentar