Subscribe:

Pages

Senin, 31 Oktober 2016

PENGERTIAN PENYIDIKAN


Oleh : Tomy Sujarwadi

PENGERTIAN PENYIDIKAN

Kita sering mendengar istilah penyidik dan penyelidik, atau penyidikan dengan penyelidikan.  Dalam KUHAP istilah penyidik dan penyelidik dipisahkan, begitu juga dengan istilah penyidikan dan penyelidikan. Pengertian penyidik dalam KUHAP adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Dalam KUHAP pengertian penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. adalah serangkaian tindak penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.
Mengenai penyelidikan dan penyidikan, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya Harahap mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.
Penyidikan berarti  serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dengan bukti itu dapat membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.1
Tindakan penyidikan, titik berat tekanannya di tekankan pada tindakan ‘’mencari serta mengumpulkan bukti’’ supaya tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang, serta agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya.
Penyidikan adalah suatu tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan dengan adanya persyaratan dan pembatasan yang ketat dalam penggunaan upaya paksa setelah pengumpulan bukti permulaan yang cukup guna membuat terang suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana.2
Istilah lain yang dipakai untuk menyebut istilah penyidikan adalah mencari kejahatan dan pelanggaran yang merupakan aksi atau tindakan pertama dari penegak hukum yang diberi wewenang untuk itu, dilakukan setelah diketahuinya akan terjadi atau diduga terjadinya suatu tindak pidana. Penyidikan merupakan tindakan yang dapat dan harus segera dilakukan oleh penyidik jika terjadi atau bila ada persangkaan telah terjadi suatu tindak pidana. Apabila ada persangkaan telah dilakukan kejahatan atau pelanggaran maka harus diusahakan apakah hal tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah dilakukan suatu tindak pidana dan jika benar demikian siapakah pelakunya.3
Penyidikan itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang pada tahap pertama harus dapat memberikan keyakinan walau sifatnya masih sementara, kepada Penuntut Umum tentang apa yang sebenarnya terjadi atau tentang tindak pidana apa yang telah dilakukan serta siapa tersangkanya. Penyidikan dilakukan untuk kepentingan peradilan, khususnya untuk kepentingan penuntutan, yaitu dapat atau tidaknya suatu tindakan atau perbuatan itu dilakukan penuntutan.
Secara kongkrit tindakan itu disebut penyidikan dapat diperinci sebagai tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan keterangan tentang: 
a.       Tindak pidana apa yang telah dilakukan,
b.      Kapan tindak pidana itu dilakukan
c.       Dimana tindak pidana itu dilakukan
d.      Dengan apa tindak pidana itu dilakukan
e.       Bagaimana tindak pidana itu dilakukan
f.       Mengapa tindak pidana itu dilakukan
g.      Siapa pembuatnya atau yang melakukan tindak pidana itu.4

Penyidikan sebagai bagian terpenting dalam hukum acara pidana yang pada pelaksanaanya kerap kali harus menyinggung martabat individu yang dalam persangkaan kadang-kadang wajib untuk dilakukan. Suatu semboyan penting dalam hukum acara pidana yaitu hakikat penyidikan perkara pidana adalah untuk menjernihkan persoalan sekaligus menghindarkan orang yang tidak bersalah dari tindakan yang seharusnya dibenarkan padanya. Oleh karena tersebut seringkali proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik membutuhkan waktu yang cenderung lama, melelahkan dan mungkin pula dapat menimbulkan beban pikis diusahakan dari penghentian penyidikan.
Menegakan hukum dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban dilakukan secara bersama-sama dengan suatu sistem peradilan pidana yang merupakan suatu proses panjang dan melibatkan banyak unsur didalamnya. Sistem peradilan pidana sebagai suatu sistem besar yang didalamnya terkandung beberapa sub sistem yang meliputi sub sistem kepolisian sebagai penyidik, sub sistem kejaksaan sebagai penuntut umum, sub sistem kehakiman sebagai hakim, dan sub sistem lembaga pemasyarakatan sebagai sub sistem rehabilitasi.
Keempat sub sistem di atas baru saja berjalan secara baik apabila semua saling berinteraksi dan bekerjasama dalam rangka mencapai suatu tujuan yaitu mencari kebenaran dan keadilan materiil sebagaimana jiwa dan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai hukum acara pidana dalam kerangka penegakan hukum pidana, KUHAP merupakan acuan umum yang harus dijadikan pegangan bagi semua yang terlibat dalam proses sistem peradilan pidana dalam rangka mencapai suatu tujuan bersama.
Indonesia yang menganut sistem penegakan hukum terpadu (Intergratid Criminal Justice System) yang merupakan legal spirit KUHAP. Keterpaduan tersebut secara filosofis adalah suatu instrumen untuk mewujudkan tujuan nasional dari bangsa Indonesia yang telah dirumuskan oleh The Founding Father dalam UUD 1945, yaitu melindungi masyarakat (social defence) dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial (social walfater).5 Terdapat sistem penegakan hukum terpadau berdasarkan KUHAP menganut asas difision of funcition atau sistem kompartement, yang memisahklan secara tegas tugas dan kewenangan penyidikan penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan serta pelaksanaan putusan dan penerapan pengadilan yang terintergrasi, menuju kepada sistem peradilan pidana terpadu (integratid criminal) tetapi di dalam  praktek belum memunculkan sinergi antar institusi terkait.6
 Penyidikan merupakan tahap awal dari proses penegakan hukum pidana atau bekerjanya mekanisme sistem peradilan pidana. Penyidikan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis untuk menentukan berhasil tidaknya proses penegakan hukum pidana selanjutnya. Pelaksanaan penyidikan yang baik dan menentukan keberasilan Jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan dan selanjutnya memberikan kemudahan bagi hakim untuk menggali/menemukan kebenaran materiil dalam memeriksa dan mengadili di persidangan.7
Penyidikan merupakan kegiatan pemeriksaan pendahuluan/awal (vooronderzoek) yang seyogyanya di titik beratkan pada upaya pencarian atau pengumpulan ‘’bukti faktual’’ penangkapan dan penggeledahan, bahkan jika perlu dapat di ikuti dengan tindakan penahanan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang atau bahan yang diduga erat kaitanya dengan tindak pidana yang terjadi.8
Pengetahuan dan pengertian penyidikan perlu dinyatakan dengan jelas dan pasti, karena hal tersebut langsung menyinggung dan membatasi HAM (Hak Asasi Manusia). Bagian-bagian dari hukum acara pidana yang menyangkut penyidikan, sebagai berikut : 1) Ketentuan mengenai alat-alat penyidik; 2) Ketentuan mengenai diketahui terjadinya delik; 3) Melakukan pemanggilan tersangka atau terdakwa; 4) Pemeriksaan di tempat kejadian; 5) Melakukan penahanan sementara;  6) pemeriksaan   atau     interogasi; 7) penggeledahan; 8) Berita      acara (interogasi, penggeledahan serta pemeriksan di tempat); 9) Penyitaan; 10) Melakukan penyampaian perkara; 11) Pelimpahan perkara yang diserahkan kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan.
Tidak semua peristiwa yang terjadi dan diduga sebagai tindak pidana itu menampilkan bentuknya secara jelas sebagai tindak pidana. Sebelum melakukan tindakan penyidikan yang konsekuensi digunakannya upaya pemaksaan, perlu ditentukan terlebih dahulu berdasarkan data atau keterangan yang didapat dari hasil penyelidikan bahwa pertistiwa yang terjadi dan diduga sebagai tindak pidana itu benar adanya dan merupakan tindak pidana, sehingga dapat dilanjutkan dengan melakukan tindakan penyidikan.


1 M.Yahya Harahap, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.19
2 M.Yahya Harahap, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.99
3 Darwin Print, 1998, Hukum Acara Pidana dan Praktek, Djembatan, Jakarta, hlm.8.
4 ibid
5   Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Pedadilan Pidana, prespektif Eksistensialisme dan Abilisionisme, Cet II revisi, Bina Cipta, Bandung, hlm.9. justice system
6  ibid.
7 Zulkarenaen Koto, 2011, Terobosan Hukum Dalam Penyederhanaan Proses Peradilan Pidana, Jurnal Studi Kepolisian, STIKI, Jakarta, hlm.150
8 Ali Wisnubroto, 2002, Praktek Peradilan Pidana (proses persidangan perkara pidana), PT.Galaxi Puspa Mega, Jakarta, hlm.15




0 komentar:

Posting Komentar