Oleh : Tomy Sujarwadi
PENGERTIAN PENYIDIKAN
Kita sering mendengar istilah penyidik
dan penyelidik, atau penyidikan dengan penyelidikan. Dalam KUHAP istilah penyidik dan penyelidik
dipisahkan, begitu juga dengan istilah penyidikan dan penyelidikan. Pengertian penyidik
dalam KUHAP adalah pejabat polisi negara Republik
Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan penyelidik adalah
pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang
ini untuk melakukan penyelidikan.
Dalam KUHAP pengertian penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. adalah
serangkaian tindak penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan untuk
menemukan tersangkanya.
Mengenai penyelidikan dan penyidikan,
M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan
Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari
pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama
permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan
yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan
bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang
dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan
salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului
tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan,
penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan
berkas kepada penuntut umum.
Jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan,
dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan
mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak
lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian
“tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan
dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya Harahap mengatakan bahwa jika
diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan
tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan
penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah
melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus
lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak
lanjut penyidikan.
Penyidikan
berarti serangkaian tindakan yang
dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang
untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dengan bukti itu dapat membuat atau
menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan
tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.1
Tindakan penyidikan, titik berat tekanannya
di tekankan pada tindakan ‘’mencari serta mengumpulkan bukti’’ supaya tindak
pidana yang ditemukan dapat menjadi terang, serta agar dapat menemukan dan
menentukan pelakunya.
Penyidikan adalah suatu tindak lanjut
dari kegiatan penyelidikan dengan adanya persyaratan dan pembatasan yang ketat
dalam penggunaan upaya paksa setelah pengumpulan bukti permulaan yang cukup
guna membuat terang suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana.2
Istilah lain yang dipakai untuk menyebut
istilah penyidikan adalah mencari kejahatan dan pelanggaran yang merupakan aksi
atau tindakan pertama dari penegak hukum yang diberi wewenang untuk itu,
dilakukan setelah diketahuinya akan terjadi atau diduga terjadinya suatu tindak
pidana. Penyidikan merupakan tindakan yang dapat dan harus segera dilakukan
oleh penyidik jika terjadi atau bila ada persangkaan telah terjadi suatu tindak
pidana. Apabila ada persangkaan telah dilakukan kejahatan atau pelanggaran maka
harus diusahakan apakah hal tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah
dilakukan suatu tindak pidana dan jika benar demikian siapakah pelakunya.3
Penyidikan itu dilakukan untuk mencari
serta mengumpulkan bukti-bukti yang pada tahap pertama harus dapat memberikan
keyakinan walau sifatnya masih sementara, kepada Penuntut Umum tentang apa yang
sebenarnya terjadi atau tentang tindak pidana apa yang telah dilakukan serta
siapa tersangkanya. Penyidikan dilakukan untuk kepentingan peradilan, khususnya
untuk kepentingan penuntutan, yaitu dapat atau tidaknya suatu tindakan atau
perbuatan itu dilakukan penuntutan.
Secara kongkrit tindakan itu disebut penyidikan
dapat diperinci sebagai tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan
keterangan tentang:
a.
Tindak
pidana apa yang telah dilakukan,
b.
Kapan
tindak pidana itu dilakukan
c.
Dimana
tindak pidana itu dilakukan
d.
Dengan
apa tindak pidana itu dilakukan
e.
Bagaimana
tindak pidana itu dilakukan
f.
Mengapa
tindak pidana itu dilakukan
g.
Siapa
pembuatnya atau yang melakukan tindak pidana itu.4
Penyidikan sebagai bagian terpenting
dalam hukum acara pidana yang pada pelaksanaanya kerap kali harus menyinggung
martabat individu yang dalam persangkaan kadang-kadang wajib untuk dilakukan.
Suatu semboyan penting dalam hukum acara pidana yaitu hakikat penyidikan
perkara pidana adalah untuk menjernihkan persoalan sekaligus menghindarkan
orang yang tidak bersalah dari tindakan yang seharusnya dibenarkan padanya.
Oleh karena tersebut seringkali proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
membutuhkan waktu yang cenderung lama, melelahkan dan mungkin pula dapat
menimbulkan beban pikis diusahakan dari penghentian penyidikan.
Menegakan hukum
dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban dilakukan secara bersama-sama
dengan suatu sistem peradilan pidana yang merupakan suatu proses panjang dan
melibatkan banyak unsur didalamnya. Sistem peradilan pidana sebagai suatu
sistem besar yang didalamnya terkandung beberapa sub sistem yang meliputi sub
sistem kepolisian sebagai penyidik, sub sistem kejaksaan sebagai penuntut umum,
sub sistem kehakiman sebagai hakim, dan sub sistem lembaga pemasyarakatan
sebagai sub sistem rehabilitasi.
Keempat sub sistem
di atas baru saja berjalan secara baik apabila semua saling berinteraksi dan
bekerjasama dalam rangka mencapai suatu tujuan yaitu mencari kebenaran dan
keadilan materiil sebagaimana jiwa dan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP). Sebagai hukum acara pidana dalam kerangka penegakan hukum
pidana, KUHAP merupakan acuan umum yang harus dijadikan pegangan bagi semua
yang terlibat dalam proses sistem peradilan pidana dalam rangka mencapai suatu
tujuan bersama.
Indonesia yang
menganut sistem penegakan hukum terpadu (Intergratid
Criminal Justice System) yang merupakan legal spirit KUHAP. Keterpaduan
tersebut secara filosofis adalah suatu instrumen untuk mewujudkan tujuan
nasional dari bangsa Indonesia yang telah dirumuskan oleh The Founding Father
dalam UUD 1945, yaitu melindungi masyarakat (social defence) dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial (social walfater).5 Terdapat
sistem penegakan hukum terpadau berdasarkan KUHAP menganut asas difision of funcition atau sistem
kompartement, yang memisahklan secara tegas tugas dan kewenangan penyidikan
penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan serta pelaksanaan putusan dan
penerapan pengadilan yang terintergrasi, menuju kepada sistem peradilan pidana
terpadu (integratid criminal) tetapi
di dalam praktek belum memunculkan
sinergi antar institusi terkait.6
Penyidikan merupakan tahap awal dari proses
penegakan hukum pidana atau bekerjanya mekanisme sistem peradilan pidana. Penyidikan
mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis untuk
menentukan berhasil tidaknya proses penegakan hukum pidana selanjutnya.
Pelaksanaan penyidikan yang baik dan menentukan keberasilan Jaksa penuntut umum
dalam melakukan penuntutan dan selanjutnya memberikan kemudahan bagi hakim
untuk menggali/menemukan kebenaran materiil dalam memeriksa dan mengadili di
persidangan.7
Penyidikan
merupakan kegiatan pemeriksaan pendahuluan/awal (vooronderzoek) yang seyogyanya di titik beratkan pada upaya
pencarian atau pengumpulan ‘’bukti faktual’’ penangkapan dan penggeledahan,
bahkan jika perlu dapat di ikuti dengan tindakan penahanan terhadap tersangka
dan penyitaan terhadap barang atau bahan yang diduga erat kaitanya dengan
tindak pidana yang terjadi.8
Pengetahuan dan pengertian penyidikan
perlu dinyatakan dengan jelas dan pasti, karena hal tersebut langsung
menyinggung dan membatasi HAM (Hak Asasi Manusia). Bagian-bagian dari hukum
acara pidana yang menyangkut penyidikan, sebagai berikut : 1) Ketentuan
mengenai alat-alat penyidik; 2) Ketentuan mengenai diketahui terjadinya delik;
3) Melakukan pemanggilan tersangka atau terdakwa; 4) Pemeriksaan di tempat
kejadian; 5) Melakukan penahanan sementara; 6) pemeriksaan atau
interogasi; 7) penggeledahan; 8) Berita acara (interogasi, penggeledahan serta
pemeriksan di tempat); 9) Penyitaan; 10) Melakukan penyampaian perkara; 11)
Pelimpahan perkara yang diserahkan kepada penuntut umum dan pengembaliannya
kepada penyidik untuk disempurnakan.
Tidak semua peristiwa yang terjadi
dan diduga sebagai tindak pidana itu menampilkan bentuknya secara jelas sebagai
tindak pidana. Sebelum melakukan tindakan penyidikan yang konsekuensi
digunakannya upaya pemaksaan, perlu ditentukan terlebih dahulu berdasarkan data
atau keterangan yang didapat dari hasil penyelidikan bahwa pertistiwa yang
terjadi dan diduga sebagai tindak pidana itu benar adanya dan merupakan tindak
pidana, sehingga dapat dilanjutkan dengan melakukan tindakan penyidikan.
1 M.Yahya Harahap, 2010, Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika,
Jakarta, hlm.19
2 M.Yahya Harahap,
2010, Pembahasan Permasalahan dan
Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.99
3 Darwin Print, 1998, Hukum Acara Pidana dan Praktek, Djembatan, Jakarta, hlm.8.
4 ibid
3 Darwin Print, 1998, Hukum Acara Pidana dan Praktek, Djembatan, Jakarta, hlm.8.
4 ibid
5 Romli
Atmasasmita, 1996, Sistem Pedadilan
Pidana, prespektif Eksistensialisme dan Abilisionisme, Cet II revisi, Bina
Cipta, Bandung, hlm.9. justice system
6 ibid.
7 Zulkarenaen Koto, 2011, Terobosan
Hukum Dalam Penyederhanaan Proses Peradilan Pidana, Jurnal Studi
Kepolisian, STIKI, Jakarta, hlm.150
8 Ali Wisnubroto, 2002,
Praktek Peradilan Pidana (proses
persidangan perkara pidana), PT.Galaxi Puspa Mega, Jakarta, hlm.15


0 komentar:
Posting Komentar